-->

Sunday 8 December 2013

rokok

news brainAssalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh smile


Fat1hah.gif




Silahkan membaca posting sebelumnya jika arek belum tahu.

Selamat Membaca dan Menyimak yo Rek !



hukum merokok ada 3 pndapat:

- menurut qoul dlo'if haram,karena di dalamya terdapat bahaya yang besar.

- mubah

- makruh menurut qoul mu'tamad.

Dan merokok bisa menjadi wajib jika pekerjaan wajib bisa di tinggalkan sebab meninggalkan rokok, oleh karena itu hukum jual beli rokok sah. Dan bisa haram jika untuk membeli rokok menggunakan harta untuk memenuhi perkara yang wajib, seperti harta untk menafkahi keluarga yang seharusya harta tersebut untuk menafkahi keluarga.

MUI tidak mengharamkan rokok untuk semua kalangan, hanya untuk ibu hamil, anak-anak, di tempat umum dan pengurus MUI yang tidak di perbolehkan merokok.

Kalau anda perokok berat tidak ada niat berhenti merokok dan ingin jadi pengurus MUI sebaiknya urungkan niat anda karena nanti anda akan menambah dosa karena setelah anda resmi menjadi pengurus MUI secara otomatis setiap anda merokok langsung dicatat oleh malaikat sebagai dosa.

Fatwa haram rokok ini sebenarnya atas “pesanan” dari kak Seto ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan alasan rokok dapat membahayakan anak-anak. Fatwa haram rokok dinilai penting oleh kak seto untuk melindungi anak- anak dari bahaya rokok

No comments:

Post a Comment