-->

Thursday 22 August 2019

Secarik Tulisan Waris Adat Jawa


Dari beberapa postingan penulis yang banyak dilihat mengenai jawa. Maka, kali ini penulis akan menulis mengenai jawa yang berhubungan dengan warisan.

Gambar : Adat Jawa

Memahami hikayat jawa perlu beberapa poin yang harus diketahui. Sepertihalnya norma, kebiasaan maupun dengan adat istiadatnya. Apabila ada masalah yang muncul semisal dengan adanya akulturasi budaya-agama. Seperti halnya masyarakat yang terbiasa memberikan harta waris dari si mayit kepada beberapa ahli warisnya. 

Semisal seorang pemuda meninggal dunia, ia meninggalkan isterinya serta anak perempuan, disitu masih ada satu kakek serta tidak mempunyai saudara. Maka ahliwarisnya semua mendapatkan . Namun apakah hal tersebut terjadi pada hukum adat jawa?

Hukum yang berkembang ditengah masyarakat yang hari ini kita kenal dengan istilah hukum adat merupakan nilai yang sejak lama diakui. Menurut supomo, hukum adat waris memuat beberapa aturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud.

Nilai-nilai yang diakui masyarakat ini khususnya jawa mempunyai sistem parental. Apa itu? 
yaitu sebuah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak Bapak dan Ibu. Sehingga kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewarisi adalah sama.

Maka dari hal tersebut terkuaklah pertanyaannya, dari adanya isteri, seorang anak perempuan dan kakek maka ahli waris merupakan anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga  (brayat) dari si mayit. 

Demikian, semoga bermanfaat, serta ada yang mau menambahkan silahkan.

Memang Hidup Perlu untuk memandang kedepan, Namun Jangan Sampai Lupakan Sejarah
Ref :
 Hukum Online
 Sutrisno Purwo Hadi Mulyono, Bentuk-Bentuk Penerapan Norma Hukum Adat Dalam Kehidupan Masyarakat di Jawa Tengah, Jurnal Media Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 20, No. 2, 2013.